The Application of Non-Disclosure Agreements In Protecting The Trade Secrets of Micro, Small, and Medium Enterprises In Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59890/ijels.v4i8.64Keywords:
Non-Disclosure Agreements, Trade Secret, MSME, Legal Certainty, Contract LawAbstract
This research examines the legal standing of the Non-Disclosure Agreement (NDA) in protecting the trade secrets of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia. Employing normative legal research with statutory and conceptual approaches, this research analyzes Law Number 30 of 2000 on Trade Secrets together with the Indonesian Civil Code. The results show that although the NDA has no explicit statutory basis as a named contract, its enforceability derives from Articles 1320 and 1338 of the Civil Code as an unnamed agreement (onbenoemde overeenkomst). Law Number 30 of 2000 supplies the substantive elements of confidentiality, economic value, and reasonable protective measures that shape NDA clauses. The NDA functions as a preventive legal instrument and as evidentiary support in disputes, provided it is drafted proportionally and accompanied by concrete confidentiality practices suited to MSME capacity.
References
Ahmad M. Ramli, "Perlindungan Rahasia Dagang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dan Perbandingannya dengan Ketentuan Amerika Serikat dan Kanada," Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 13, April 2001.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2016, hlm. 118.
Andry Setiawan, et al., "Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang dan Implementasi Perlindungannya (Studi di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah)," Jurnal Law and Justice, Vol. 3 No. 2, Oktober 2018, hlm. 77.
Dwi Fajar Akbar, "Perlindungan Hukum Pemilik Hak Formulasi dalam Bisnis terhadap Rahasia Dagang," Jurnal Ekonomi dan Legislasi, Vol. 4, No. 2, 2025, hlm. 128–131.
Fani Nurfadila, "Perlindungan Hukum Rahasia Dagang terhadap Klausul Non- Kompetisi dalam Perjanjian Kerahasiaan," Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024, hlm. 58–63.
H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 9.
Hamdani, Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat, Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo, 2020, hlm. 18–24.
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 28–35.
Jan Michiel Otto, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, terjemahan Tristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 25.
Mochamad Rio Bintang Mahardika, "Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pada Pelaku UMKM," Tesis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 2025.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 297–300.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018, hlm. 91–98.
Salim HS, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, op. cit., hlm. 28.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 11.
Soedjono Dirjosisworo, Hukum dan Etika Bisnis: Menjamin Persaingan Sehat di Dunia Usaha, Jakarta: Pustaka Harapan, 2010, hlm. 92.
T. Effendy, "Rahasia Dagang sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual," Vol. 6 No. 12, 2014, hlm. 57.
Zaenudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 18.






